Connect with us

Hi, what are you looking for?

Bisnis

Siap-siap! OJK Akan Berlakukan Aturan Baru Bunga Pinjol 

Pinjol 
Pinjol 

Istilah pinjol kemungkinan tidak asing dalam telinga kita. Sekarang ini pinjol sangat ramai dalam masyarakat Indonesia. Baik itu pinjol legal atau illegal. Tidak dapat disangkal, hal tersebut sesuai dengan pergerakan perubahan zaman yang cepat dan pengembangan tehnologi yang semakin cepat. Pencairan dananya juga benar-benar cepat dan mudah, tidak butuh menanti waktu yang lama, dana yang kita perlukan dapat segera cair kurang dari 24 jam. Pemakai pinjol sendiri tiba dari beragam kelompok dengan keperluan yang bermacam.

Biasanya, pinjol difasilitaskan oleh Instansi keuangan berbasiskan online atau Peer-to-Peer (P2P) Lending yang disebut Service Pinjam Pinjam Uang Berbasiskan Tehnologi Informasi (LPMUBTI). Pinjol yang terdapat harus meng ikuti ketentuan OJK dalam POJK No. 77/POJK/.01/2016.

Kewenangan Jasa Keuangan (OJK) selekasnya mengeluarkan ketentuan baru mengenai besaran bunga utang online (pinjol) yang dikenai pelaksana financial technology peer-to-peer lending (P2P lending) pada November 2023.

Baca juga : hl8

“OJK akan atur berkenaan batas faedah ekonomi atau bunga dalam SEOJK yang diperkirakan akan keluar di bulan November 2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Instansi Pendanaan, Perusahaan Modal Ventura, Instansi Keuangan Micro, dan Instansi Jasa Keuangan Yang lain OJK Agusman ke media di Jakarta, Rabu.

Ketentuan itu dibikin sebagai tanggapan atas sangkaan ada pelaku yang memutuskan bunga sampai 0,8 % setiap hari. Ketentuan bunga sebesar 0,8 % setiap hari berlaku pada 2017, dan sudah lama dikoreksi jadi 0,4 % setiap hari pada 2022 dengan tenor periode pendek kurang dari 90 hari.

Berdasar ketentuan Federasi Financial technology Permodalan Bersama Indonesia (AFPI), bunga yang diputuskan untuk tenor lebih dari 90 hari bervariatif, ada yang 0,1 % sampai 0,2 %.

Selainnya besaran bunga utang, OJK sekarang ini sedang membuat ketetapan berkaitan penagihan kewajiban ketetapan selanjutnya terkait dengan penagihan dalam ketentuan satu tingkat Surat Selebaran Kewenangan Jasa Keuangan (SEOJK).

OJK awalnya atur ketetapan berkenaan penagihan dalam Pasal 102 sampai Pasal 104 Ketentuan OJK Nomor 10 Tahun 2022.

OJK mengharuskan semua financial technology lending untuk sampaikan informasi ongkos service dan bunga dengan jelas ke customer, dan lakukan penagihan secara baik sesuai ketentuan OJK.

Dalam pada itu, interograsi berkaitan dengan sangkaan korban bunuh diri karena penagihan yang sudah dilakukan oleh PT Pendanaan Digital Indonesia atau AdaKami, sedang dalam tahapan penyidikan oleh aparatur hukum yang berkuasa. S/d sekarang ini, belum ada informasi berkaitan dengan kebenaran kabar berita itu.

Artikel lainnya : Jika MKMK Batalkan Putusan MK, Apakah Gibran Batal Jadi Cawapres?

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Headlines Media Teknologi

Persiapan Lebaran 2024

Sticky Post

Persiapan Lebaran 2024: Menyambut Hari Kemenangan dengan Penuh Antusiasme Lebaran, atau Idul Fitri, adalah momen penuh kebahagiaan yang dinantikan oleh umat Islam di Indonesia....

Normalisasi Penerbangan di Intan Jaya Kapolda Papua Rilis Pernyataan Positif Normalisasi Penerbangan di Intan Jaya Kapolda Papua Rilis Pernyataan Positif

Viral

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua memberikan pernyataan positif terkait normalisasi penerbangan di Intan Jaya. Artikel ini akan membahas pernyataan tersebut, langkah-langkah yang diambil untuk...

Pemkot Serang Segel Puluhan Tempat Hiburan Malam Pemkot Serang Segel Puluhan Tempat Hiburan Malam

Viral

Pemerintah Kota Serang telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel puluhan tempat hiburan malam. Artikel ini akan membahas latar belakang tindakan tersebut, alasan di balik...

Ganjar Akan Membuat KPK Lebih Kuat dan Independen Ganjar Akan Membuat KPK Lebih Kuat dan Independen

Politik

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyatakan niatnya untuk memperkuat dan menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih independen. Pernyataan ini muncul dalam konteks upaya terus-menerus...

You May Also Like

Sticky Post

Es buah adalah salah satu minuman yang populer di Indonesia, terutama saat musim panas atau cuaca yang panas. Selain segar dan lezat, es buah...

Bisnis

Siapa yang tak kenal kopi kenangan? dengan rasa kopinya yang strong dan juga alami. Kopi Kenangan adalah merek kopi instan pertama asal Indonesia yang...

Bisnis

Rambut yang rusak dapat menjadi masalah yang sangat menjengkelkan bagi kebanyakan orang. Meskipun ada banyak penyebab kerusakan rambut, termasuk penggunaan alat pemanas seperti hair...

Sticky Post

Takjil nerupakan suatu makanan atau minuman kecil yang biasanya disajikan saat berbuka puasa pada saat bulan Ramadhan. Takjil tidak hanya memberikan energi untuk mengganti...

Copyright © 2023 Media Teknologi | Pusat Informasi Teknologi Terupdate No1 di Indonesia