Istilah pinjol kemungkinan tidak asing dalam telinga kita. Sekarang ini pinjol sangat ramai dalam masyarakat Indonesia. Baik itu pinjol legal atau illegal. Tidak dapat disangkal, hal tersebut sesuai dengan pergerakan perubahan zaman yang cepat dan pengembangan tehnologi yang semakin cepat. Pencairan dananya juga benar-benar cepat dan mudah, tidak butuh menanti waktu yang lama, dana yang kita perlukan dapat segera cair kurang dari 24 jam. Pemakai pinjol sendiri tiba dari beragam kelompok dengan keperluan yang bermacam.
Biasanya, pinjol difasilitaskan oleh Instansi keuangan berbasiskan online atau Peer-to-Peer (P2P) Lending yang disebut Service Pinjam Pinjam Uang Berbasiskan Tehnologi Informasi (LPMUBTI). Pinjol yang terdapat harus meng ikuti ketentuan OJK dalam POJK No. 77/POJK/.01/2016.
Kewenangan Jasa Keuangan (OJK) selekasnya mengeluarkan ketentuan baru mengenai besaran bunga utang online (pinjol) yang dikenai pelaksana financial technology peer-to-peer lending (P2P lending) pada November 2023.
Baca juga : hl8
“OJK akan atur berkenaan batas faedah ekonomi atau bunga dalam SEOJK yang diperkirakan akan keluar di bulan November 2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Instansi Pendanaan, Perusahaan Modal Ventura, Instansi Keuangan Micro, dan Instansi Jasa Keuangan Yang lain OJK Agusman ke media di Jakarta, Rabu.
Ketentuan itu dibikin sebagai tanggapan atas sangkaan ada pelaku yang memutuskan bunga sampai 0,8 % setiap hari. Ketentuan bunga sebesar 0,8 % setiap hari berlaku pada 2017, dan sudah lama dikoreksi jadi 0,4 % setiap hari pada 2022 dengan tenor periode pendek kurang dari 90 hari.
Berdasar ketentuan Federasi Financial technology Permodalan Bersama Indonesia (AFPI), bunga yang diputuskan untuk tenor lebih dari 90 hari bervariatif, ada yang 0,1 % sampai 0,2 %.
Selainnya besaran bunga utang, OJK sekarang ini sedang membuat ketetapan berkaitan penagihan kewajiban ketetapan selanjutnya terkait dengan penagihan dalam ketentuan satu tingkat Surat Selebaran Kewenangan Jasa Keuangan (SEOJK).
OJK awalnya atur ketetapan berkenaan penagihan dalam Pasal 102 sampai Pasal 104 Ketentuan OJK Nomor 10 Tahun 2022.
OJK mengharuskan semua financial technology lending untuk sampaikan informasi ongkos service dan bunga dengan jelas ke customer, dan lakukan penagihan secara baik sesuai ketentuan OJK.
Dalam pada itu, interograsi berkaitan dengan sangkaan korban bunuh diri karena penagihan yang sudah dilakukan oleh PT Pendanaan Digital Indonesia atau AdaKami, sedang dalam tahapan penyidikan oleh aparatur hukum yang berkuasa. S/d sekarang ini, belum ada informasi berkaitan dengan kebenaran kabar berita itu.
Artikel lainnya : Jika MKMK Batalkan Putusan MK, Apakah Gibran Batal Jadi Cawapres?
You must be logged in to post a comment Login